الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ
مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ
مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul
khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya
40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya
maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani,
Ad-Daraquthni dan lainnya)
Minuman keras itu berbahaya karena
merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi tidak sadar akan
apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang memaki-maki
teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan
membunuh. Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.
Sehingga ada satu cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah
mau berzina, membunuh anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum
arak dengan alasan dosanya lebih kecil. Tapi ternyata setelah minum
arak, dia jadi mabuk dan kehilangan kesadaran. Sehinga akhirnya berzina.
Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh juga anak kecil tersebut.
Akibat minuman keras, semua kejahatan dilakukan!
Satu penelitian di
AS menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi karena pelaku dalam
keadaan mabuk. Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas akibat kecelakaan
oleh pengemudi mabuk. Itu pun setelah mereka menahan 1,4 juta pengemudi
mabuk dan membatasi minimal 18 tahun baru boleh beli dan minum alkohol.
Beda dengan Indonesia yang bebas. Betapa banyak orang yang mabuk dan
menabrak banyak orang hingga tewas karenanya. Contoh di Rusia, seorang
pengemudi mabuk menabrak halte dan menewaskan 7 orang. Di Indonesia
Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani Susanti (29), menabrak dan
menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.
Belum lagi efek kecanduannya
yang sangat hebat sehingga bisa merusak otak, hati, dan sebagainya.
Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras dan mabuk-mabukan, dia
sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi keluarganya. Tidak
produktif lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada 8790 orang yang
tewas karena alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS tahun 2009
disebut 24.263 tewas karena alkohol dan 37.485 tewas karena Narkoba/Obat
Bius (National Vital Statistics Reports, Vol. 59, No. 4, March 16,
2011). Jumlah ini melebihi angka pembunuhan yang “cuma” 16.591. Jadi
pada dasarnya pembuat dan pengedar minuman keras dan narkoba itu adalah
pembunuh.
200 tentara Inggris yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya,
Begitu pula 2 kelompok pemuda di Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala
Jakarta Timur, Pesta minuman keras dulu agar bisa lebih “berani”
sehingga bisa tawuran. Boleh jadi penyebab maraknya tawuran di Indonesia
akibat minuman keras dan narkoba merajalela. Sehingga mereka tidak
memakai akal lagi.
Di negara-negara Barat minum dan mabuk di muka
umum bisa dipenjara. Sementara di sini tidak. Sikap FPI yang mensweeping
warung-warung penjual minuman keras itu terjadi karena ketidak-pedulian
aparat. Bisa jadi saat sweeping FPI terjadi kekerasan. Tapi jika warung
minuman keras itu dibiarkan, bisa jadi ada perkelahian antar pemabuk
setiap minggu yang bisa berujung kematian. Warga di sekitar bisa saja
mati ditusuk oleh para pemabuk. Belum lagi yang dipalak/ditodong agar
preman bisa beli minuman keras yang harganya lumayan mahal.
Rasulullah bersabda :
انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat
khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (Hadits riwayat Abu
Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam
minuman yang memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti
whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang
diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang
dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak
mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda
Rasul
وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun
diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan
khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya
kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata
larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, saya
membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah menjawab :
“Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits
riwayatMuslim)”.
Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir
Bintang, Heinneken, dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti
Alphamart, Indomaret, Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian
besar pramuniaganya adalah Muslim. Padahal itu dosa.
Yang berdosa
bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras
anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman,
dan sebagainya:
“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh
golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang
meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang
menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang
membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu
Majah)